Konstatering Ditunda, Kuasa Hukum Hi. Arfah Laporkan Tergugat ke Mabes Polri dan Kejagung

oleh -384 views

Porostimur.com, Dobo — Proses konstatering yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara wanprestasi alat berat antara Hi. Arfah Husein dan Herman Yosep Sarkol bersama Timotius Kaidel, akhirnya ditunda karena adanya penghalangan di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Meky Ihalauw, menyatakan akan menempuh jalur pidana terhadap pihak tergugat dan oknum yang diduga sengaja menghambat eksekusi.

“Kami akan laporkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung karena ini sudah bukan sekadar wanprestasi, tetapi juga sudah masuk ke ranah perbuatan pidana,” ujar Ihalauw kepada Porostimur.com, Kamis (24/7/2025).

Empat Kali Kalah, Masih Berupaya Hindari Kewajiban

Perkara ini berawal sejak tahun 2019, ketika pihak tergugat membeli satu set alat berat dari Hi. Arfah Husein berdasarkan Akta Jual Beli bertanggal 9 Februari 2019. Transaksi dilakukan dengan sistem cicilan dan dijanjikan lunas pada akhir Maret 2019, namun hingga akhir tahun tak ada pembayaran penuh yang dilakukan.

Baca Juga  Wagub Maluku Dorong Lulusan Poltek Negeri Ambon Kuasai Hilirisasi dan Teknologi Kelautan

Hi. Arfah melalui kuasa hukumnya menggugat ke Pengadilan Negeri Tual atas dasar wanprestasi. Dalam prosesnya, para tergugat terus mengajukan upaya hukum dari banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali (PK), namun seluruhnya ditolak oleh pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.