“Berdasarkan kriteria ini PT BBA melakukan kegiatan usaha pertambangan galian C dengan mengeruk material, menempatkan alat berat dan mendapatkan keuntungan finansial langsung dari eksploitasi lahan tersebut. Tentu secara hukum mereka dianggap sebagai pihak yang memperoleh manfaat terbesar, sehingga harus ditetapkan sebagai subjek wajib pajak PBB. Hal ini juga diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 1 Tahun 2022,” bebernya.
Lahan Dikeruk, Kewajiban Reklamasi Dipertanyakan
Selain persoalan pajak, Notanubun juga mempersoalkan ketentuan dalam kontrak sewa terkait pengembalian lahan apabila PT BBA tidak melanjutkan perjanjian.
Menurut dia, terdapat klausul yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila perjanjian tidak dilanjutkan, perusahaan berkewajiban menyerahkan kembali lahan kepada pemilik dalam kondisi sebagaimana adanya. Di sisi lain, pemilik lahan disebut tidak dapat menuntut pihak perusahaan.
Bagi Notanubun, klausul tersebut berpotensi merugikan pemilik lahan apabila kondisi tanah telah berubah akibat aktivitas pertambangan.
“Bagi saya tentu sangat merugikan pemilik lahan, karena kehilangan morfologi dan topografi tanah. Pihak perusahaan seharusnya melaksanakan amanat UU Minerba dan PP Nomor 78 Tahun 2010, dimana perusahaan wajib melakukan reklamasi pascatambang yang terukur,” tegasnya.









