Koperasi Merah Putih: Maki ke Sini Makin ke Sana

oleh -357 views
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Terang saja keputusan pemerintah ini memantik spekulasi. Modus korupsi baru. Seperti bagi-bagi kue raksasa yang telah dipotong-potong. Masing-masing potongan sudah dikavling.

Apalagi Koperasi Merah Putih didanai oleh APBN. Dana ratusan triliun rupiah disalurkan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara. Sangat menggiurkan. PT. Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana proyek (lihat Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026) tapi diangsur oleh APBN sesuai aturan terbaru dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang mengatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Merah Putih menggunakan dana transfer ke daerah yang berasal dari dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.

Baca Juga  Kesiapan Panitia HUT ke-23 Haltim Disorot, Sejumlah Pejabat Terpaksa Berdiri

Keanehan lainnya adalah keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam mengelola Koperasi Merah Putih. Ngapain Kementerian Pertahanan mengurusi koperasi?. Mengapa bukan Kementerian Koperasi yang mengurusi rekrutmen SPPI?

Meski ditunda setidaknya proyek Koperasi Merah Putih membuat semua pihak tergiur. Mengelola proyek APBN ratusan triliun rupiah.

Seperti diketahui Kementerian Pertahanan sempat merencanakan rekrutmen 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Merah Putih.

No More Posts Available.

No more pages to load.