Menurut Ferdinanda, selama proses hukum berlangsung terpidana melalui penasihat hukumnya menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
“Namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak hingga Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Joseph Rahanten.
Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Kejari Telusuri Aset Terpidana
Mahkamah Agung juga menghukum Joseph Rahanten membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang aset milik terpidana. Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian negara, sisa kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Usai pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat memastikan akan memprioritaskan proses asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Agung.









