Korupsi Proyek Perpustakaan Kabupaten Aru, Wahab Wangar Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -102 views

Porostimur.com, Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Wahab Wangar, Kuasa Direktur CV. Medan Jaya Makmur, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Tahun Anggaran 2022.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/7/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wahab bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Denda dan Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Tak hanya dijatuhi pidana badan, Wahab juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-127 Tinjau Lokasi Pengeboran Air Bersih di Desa Durjela

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Wahab membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum tambahan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan,” tegas Hakim Rahmat dalam persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.