Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat desakan untuk mengusut dugaan penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ke China senilai triliunan rupiah. Dua nama yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat, termasuk pejabat negara dan kepala daerah, harus diproses secara hukum.
“Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Fickar menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya terkesan pasif dalam menangani laporan ini. “Ada apa dengan para penegak hukum? Mengapa seperti menutup mata, telinga, dan mulut? Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Temuan Data dan Sorotan ke Bobby-Airlangga
Dugaan ekspor ilegal ini mencuat usai ekonom senior almarhum Faisal Basri mengungkapnya dalam sebuah podcast bersama Guru Gembul. Faisal menyebut, data ekspor bijih nikel ke China selama 2020–2022 ditemukan dalam sistem International Trade Center (ITC) PBB, meskipun Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.









