Faisal juga menyampaikan bahwa laporan lengkap telah diserahkan ke KPK serta dua menteri, Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia. Bahkan, dalam beberapa pertemuan dengan KPK, disebutkan bahwa informasi intelijen lembaga tersebut menyebut nama Bobby dan Airlangga sebagai pihak yang diadukan oleh Luhut.
Selain itu, temuan nilai ekspor ilegal nikel yang tak tercatat secara resmi mencapai selisih hingga Rp15 triliun, menurut data dari bea cukai China dibandingkan data BPS yang mencatat nol ekspor karena tidak ada PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
Klaim Berbeda KPK dan Pemerintah
Sementara KPK menyebut bahwa ekspor tersebut berasal dari PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa ekspor besi dari perusahaan itu ke China mengandung kadar nikel di atas 0,5 persen, yang oleh otoritas China dikategorikan sebagai nikel.
“China melihat kadar nikel di atas 0,5 persen sebagai nikel, sedangkan Indonesia tidak, karena perizinannya hanya besi. Di sini terjadi perbedaan klasifikasi,” jelas Pahala.
Namun Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan tergolong penggelapan. “Itu jelas penggelapan. Nilai ekonominya beda, tidak bisa disamakan antara besi dan nikel,” tegas Arifin.










