Satgas menemukan perusahaan menambang kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak membayar dana reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty ilegal. Akibatnya, perusahaan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 500,05 miliar.
Denda besar juga dikenakan kepada perusahaan lain di Maluku Utara, yaitu PT Halmahera Sukses Mineral Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, dan PT Weda Bay Rp 4,32 triliun.
Pernyataan Menyesatkan Publik
Dr. Hendra Karianga menegaskan, pernyataan Gubernur Sherly dan Kepala Dinas Kehutanan yang menyebut PT Karya Wijaya beroperasi legal merupakan kebohongan yang jelas.
“Keduanya menyampaikan informasi yang menyesatkan publik. Ini bukan salah ucap tapi kebohongan yang berpotensi pidana,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Menurut Hendra, sikap Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara mencerminkan keberpihakan pada korporasi, bukan kepentingan negara dan rakyat.
“Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan? Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar. Itu jelas pelanggaran pidana,” tambahnya.
Dampak Hukum dan Lingkungan
Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Hendra menegaskan, kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar dan merusak lingkungan hidup, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.










