KPK Diduga Enggan Tangkap Seprov Malut dalam Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur AGK

oleh -307 views

“Bentuk pertanggung jawaban hukum yang dimaksud adalah, SA segera ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, yang paling tampak dan mengarah kepada penetapan status tersangka adalah, karena terdapat unsur tindakan suap yang dilakukan SA berkaitan dengan jabatannya,” tukas alumni Indonesia Jentera School of Law.

Igriza memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman. Setidaknya, mencaku
antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik; dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan SA secara delik terpenuhi. Dan SA dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya SA sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali,” ungkapnya.

Baca Juga  Terpilih Aklamasi Pimpin IKA Unidar Ambon, Ini Pidato Perdana Umar Lessy

Igriza bilang, publik Maluku Utara khususnya tentu menduga, KPK punya ketakutan atau dengan sendirinya bersekongkol untuk menunda-nunda penetapan tersangka kepada SA, atau bahkan tidak ada keinginan sama sekali.

“Jika memang tidak ada kehendak ke arah sana, maka KPK sendiri melakukan kejahatan di tengah kejahatan yang dilakukan oleh SA dan sejumlah pejabat lain. Ataukah memang KPK sedang jiper karena ada kepentingan lain yang akan menyandera para penyidik? Jika demikian, maka perkara ini termasuk dalam hyper-crminality, bahwa kejahatan dirancang sedemikian rupa agar melampaui realitas hukum yang sebenar-benarnya, dilakukan secara terencana, sempurna, terkontrol dan terorganisir satu sama lain,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.