KPK: Grenata Louhenapessy Diminta Teken Dokumen Penyitaan

oleh -736 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Grenata Louhenapessy, menandatangani sejumlah dokumen.

Dokumen itu terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 dan pencucian uang.

Ali enggan memerinci dokumen terkait penyitaan yang disetujui Grenata. Namun sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPK menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Bekasi.

Ali mengaku penandatanganan itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara.

“Yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga  Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Tulehu, Polisi Buru Orang Tua

Terkait hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada anak kandung Richard Louhenapesay itu, Ali mengatakan yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain, soal aset-aset Richard yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

“Dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya,” kata Ali.

Diketahui, Richard Louhenapessy ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.