KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Malut AGK, 20 Properti Telah Disita

oleh -202 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkini, KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

“Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 50 properti. Namun, baru 20 yang disita KPK. 

“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos -kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” tukasnya.

Baca Juga  5 Zodiak dengan Potensi Menjadi Pasangan Terbaik dalam Hubungan

Terbaru, lembaga antirasuah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini. 

“Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni SBA, EA, AP, dan YARM.

No More Posts Available.

No more pages to load.