Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perbaikan administrasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Perbaikan dilakukan setelah sebelumnya Eddy memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Kami akan memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (8/2/2024).
Disampaikan Ghufron, KPK telah menerima putusan praperadilan Eddy Hiariej. Lembaga antikorupsi itu nantinya akan mengambil langkah lebih lanjut dalam menyikapi putusan tersebut.
Meski begitu, Ghufron menekankan putusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan dugaan penerimaan suap Eddy Hiariej. Hal itu mengingat, putusan praperadilan hanya menyentuh bagian administrasi dalam penanganan perkara.
“Prosedur administrasi yang disalahkan, tidak pada materiil,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara, Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka.