Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki risiko lebih besar memicu praktik korupsi dibandingkan pilkada langsung oleh rakyat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan pada ruang-ruang terbatas, sehingga membuka peluang terjadinya transaksi kekuasaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo, dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).
Risiko State Capture Corruption
Menurut Setyo, risiko tersebut dikenal dengan fenomena state capture corruption, yakni kondisi ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melemahkan fungsi pengawasan.
Dalam situasi tersebut, kepala daerah berpotensi merasa berutang budi kepada DPRD sebagai pihak yang memilih, bukan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
Karena itu, ia menganalogikan sistem pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana sejumlah elite di ruang komisi, fraksi, dan sidang dapat menentukan nasib jutaan rakyat.









