KPK Periksa 7 Pejabat Pemprov Malut, Ada Ongen Tukuboya dan Kadri Laece

oleh -458 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Tujuh saksi semunya adalah pejabat pada sejumlah instansi di provinsi Maluku.

Mereka yang diperiksa adalah Kadri Laetje Alias Kadri Laece (PNS Biro PBJ), Yusman Dumade alias Yusren Dumade (PNS Biro PBJ), Arafat Talaba alias Arafat (PNS Biro PBJ), Muhtar Husen alias HJ Moktar (PNS/Kadis Pertanian Prov. Malut), Yudhitya Wahab alias Yudi (PNS/Kadis Perindag), Fachruddin Tukuboya alias Ongen Tutuboya (PNS/Kadis DLH), dan Fahmi Alhabsi alias Fahmi (PNS/Sekretaris Pendidikan).

“Bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga  KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode

Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.