Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bakal calon Wakil Gubernur Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan (ARI) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluki Utara Abdul Gani Kasuba, Kamis (19/9/2024).
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Selain Asrul, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementrian ESDM RI Hariyanto, dan istri Abdul Gani Kasuba Faoniah H. Jauhar.
Kemudian Nurul Iffah selaku ibu rumah tangga, Komisaris PT. Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan Wiraswasta Andi Muktiono.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
AGK Masih Jalani Sidang Tipikor
AGK tidak hanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU, tetapi juga saat ini sedang menghadapi persidangan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.
Ia didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.