Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara periode 2019-2024 Kuntu Daud, sebagai saksi dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Berdasarkan pemantauan din Gedung Merah Putih KPK, Kuntu keluar dari markas lembaga antirasuah itu sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih bercorak kotak-kotak hitam. Dia juga nampak mengenakan topi serta masker.
Saat dikonfirmasi soal kehadirannya di KPK, Kuntu mengaku ditanya tentang momen Abdul Gani selaku calon gubernur.
“Ditanya waktu (AGK) masih jadi calon gubernur,” kata Kuntu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kuntu memilih diam saat ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaannya. Ia pun langsung berupaya menghindari awak media dan tidak bicara lebih jauh saat dikonfirmasi tentang Blok Medan dan perputaran uang Abdul Gani.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Kuntu dalam kasus TPPU AGK. Sebelumnya, Kuntu pernah diperiksa oleh penyidik pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, Kuntu mengatakan dirinya ditanya terkait pembangunan kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.