Porostimur.com, Ternate — Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut) Julfikar Sangaji, menyayangkan keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang hanya menjatuhkan sanksi denda Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya (KW).
“Jatam menuntut pemerintah mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Karya Wijaya, serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin,” kata Julfikar, dikutip Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, PT KW yang disebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal di area seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Soroti Dugaan Gurita Bisnis Tambang
Berdasarkan riset Jatam pada Oktober 2025, Julfikar menyebut pihaknya menemukan dugaan jaringan perusahaan ekstraktif milik keluarga Laos-Tjoanda yang menguasai rantai bisnis nikel dan komoditas lain di Maluku Utara.
“Kami mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan kunci yang terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana,” tegasnya.
Ia juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024 yang mencatat PT KW disebut mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.








