KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi Kuota Haji

oleh -153 views
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di gedung KPK, Jakarta (Foto: Yogi Ernes/detikcom)

KPK: Keterangan Saksi Sangat Dibutuhkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan keyakinannya bahwa Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Duduk Perkara Tambahan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji. Setelah penambahan, total kuota haji RI pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng Pelindo Optimalkan Aset Daerah untuk Penumpukan Petikemas

Namun, kebijakan Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.