KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

oleh -5 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Kayla)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Irawadi Tekankan Stabilitas Debit Air dalam Program Irigasi Perpompaan di Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.