Porostimur.com, Jakarta – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Di lain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Maluku Utara (MAlut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami aset-aset Abdul Gani Kasuba yang diduga dari hasil korupsi.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini. “Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan assets tersangka (AGK),” Kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Setidaknya terdapat 8 saksi yang diperiksa. Mereka adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno; dan Inspektur Provinsi Malut, Nirwan M T Ali.
Enam saksi lainnya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan; dua orang dosen, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. Berikutnya seorang PNS, Reza Anshar; wiraswasta, Sarka Eladjouw; dan PNS di Dinas PUPR Provinsi Malut, Yerrie Pasilia.