“Ada tiga daerah di Provinsi Maluku Utara terdapat calon perseorangan, yaitu Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Halmahera Utara. Untuk saat ini, calon perseorangan masih dalam proses adminitrasi,” jelasnya.
Ramli menambahkan, bakal calon (Balon) kepala daerah jalur perseorangan saat ini, dalam proses pemeriksaan administrasi awal sebagai syarat minimal dukungan dan sebaran.
“Jika memenuhi syarat, maka tahapan berikutnya pihak Penyelenggara Pemilu PPS, PPK dan KPU melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) secara bertahap tahap demi tahap di Kelurahan dan Desa yang menjadi sasaran metode sensus,” harapnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









