Porostimur.com, Ternate – Pilkada serentak Tahun 2024,telah diatur berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, di mana terdapat beberapa tahapan yang kini menjadi perhatian serius Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara.
Hal ini, diungkapkan Manager Pemantauan JPPR Maluku Utara, Ramli K.Yacub, Jumat (7/6/2024).
Menurut dia, usai pelantikan dan pembekalan Panwas Keluruhan dan Desa (PKD) harus menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota.
Tidak hanya Bawaslu, mantan Komisioner KPU Kepulauan Sula dua periode ini, berharap semua komponen turut terlibat dalam mengawasi jalannya perhelatan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Tugas dan wewenang pada tahapan yang dihadapi PKD saat ini yaitu, persiapan pengawasan seleksi pantarlih/PPDP oleh PPS atas nama KPU yang nantinya akan dilakukan pengumuman dan perekrutan pada 13-19 Juni dan pelantikan pada 24 Juni 2024,” ucap Ramli.
Ia mengatakan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan orang-orang tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik (Parpol), atau masih berusia di bawah 17 tahun dan bahkan menjadi tim sukses di salah satu pasangan calon.









