Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut total 278 ribu lebih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Terdapat sejumlah syarat untuk menjadi petugas badan ad hoc pemilu itu, yang salah satunya adalah minimal berusia 17 tahun.
Komisioner KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, syarat menjadi PPK dan PPS ini sudah dimuat di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi pelamar, yakni:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun. “Batas usia maksimal tidak ada,” kata Parsadaan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.









