Porostimur.com, Jakarta – Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk menetapkan Calon Bupati yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam hal ini, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri.
“Jadi, ada tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari Sekretaris DPRD,” kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno, Kamis (23/1/2025).
Hal itu disampaikan Eno dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).
Persidangan ini digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.









