“Bahwa dokumen yang digunakan untuk menilai apakah seseorang itu adalah ASN atau bukan, ada tiga dokumen: KTP, daftar riwayat hidup, dan Formulir B Pencalonan KWK,” kata Kuasa Pihak Terkait, Hendra Kasim.
Selain status pekerjaan di KTP, Termohon juga menanggapi dalil permohonan mengenai tanggungan utang yang disebut-sebut dimiliki Pihak Terkait. Mengenai ini, Termohon menyebut bahwa hal tersebut sudahlah selesai.
“Isu mengenai ASN dan memiliki tanggungan utang sudah pernah dipersoalkan dalam sengketa pemilihan dan sengketa TUN pemilihan yang mana telah mendapatkan putusan bersifat inkrah melalui putusan Mahkamah Agung,” kata Hendra.
Sama seperti Termohon, Pihak Terkait pun memastikan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus ASN. Pengubahan status pekerjaan pada KTP pun sudah dilakukan sejak Agustus 2024, sebelum pendaftaran Pilbup Pulau Morotai 2024.
Pun mengenai tanggungan utang yang didalilkan Pemohon, Pihak Terkait menyebut bahwa hal tersebut sudah selesai. Pihak Terkait juga mengungkapkan bahwa perkara yang menyeretnya sudah dihentikan alias SP3.
“Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, kami telah mendapatkan SP2HP dan hasil gelar perkaranya bahwa perkara tersebut dihentikan penyidikannya dengan alasan kadaluarsa, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Birri At Tamami Effendi.









