Sedangkan dari Bawaslu Pulau Morotai, di persidangan ini memastikan sudah melakukan pengawasan dan verifikasi sebagaimana kewenangannya. Dari pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Pulau Morotai tidak menemukan pelanggaran.
Dengan demikian, dalam pelaksanaan Pilbup Pulau Morotai 2024, Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi. Hanya, dalam prosesnya, Bawaslu mengeluarkan penerusan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ASN nya ada dua kasus yang diteruskan. Pertama Muchlis Bay. Yang kedua Camat dan Sekcam Morotai Selatan Barat, masih diproses,” ujar Anggota Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Untung.
Dalam Permohonan yang diibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan dugaan identitas palsu berkaitan dengan kolom pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3 Pulau Morotai.
Hal itu dipersoalkan lantaran informasi yang tidak sesuai menurut Pemohon, di mana yang semestinya ASN, tertera wiraswasta. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan soal lolosnya Pihak Terkait dari persyaratan pencalonan Bupati Pulau Morotai 2024 dengan status penanggung utang Rp 92 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tahun 2012.
Kemudian Pemohon juga dalam perkara ini mendalilkan soal selisih jumlah antara daftar hadir pemilih dan suara pada C-Hasil yang terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam hal ini, jumlah keseluruhan selisih suara tersebut adalah 1.590 suara. Sedangkan jumlah surat suara yang tidak ditanda tangani adalah 2.467 suara, sehingga, jika keseluruhan berjumlah 4.057 suara. (Tim)









