KPU Tetapkan Renuat-Rumra Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih 2025-2030

oleh -7 views

Porostimur.com, Tual – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tual menetapkan Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra sebagai pemenang pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota periode 2025-2030, Rabu (8/1/2024).

Ketua KPU Tual Mutaqqin Ali Renhoran mengungkapkan, pelantikan Wali kota dan Wakil Walikota Tual terpilih, rencananya digelar serentak di bulan Maret 2025,

“Setelah adanya pemutusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada,” ungkapnya.

Menurutnya, KPU Kota Tual menetapkan pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih periode 2025 – 2030, Akhmad Yani Renuat dan Amir Rumra, dengan perolehan suara 14.157 Suara atau 39.7 persen.

“Paslon ini unggul dalam perolehan suara terbanyak Pilkada Kota Tual 27 November 2024 dari tiga paslon lainya,” ungkapnya.

Baca Juga  Daniel Rigan-Harjo Udanto Gugat Hasil Pilbup Buru 2024, Soroti Dugaan Kecurangan

Ketua KPU Kota Tual mengakui partisipasi
masyarakat dalam tahapan pilkada serentak tahun 2024 sangat luar biasa.

“Kita patut bersyukur, kita telah mengetahui
dan memiliki kepala daerah yang dipilih
langsung rakyat kota Tual” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, apresiasi dan rasa terimakasih untuk seluruh jajaran dan semua pihak yang telah mendukung jalannya proses tahapan
pilkada di Kota Tual 2024, sehingga berjalan
sukses, aman dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.