“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua,” imbuh Benny.
Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” pungkas Benny.
sumber: detik.com










