Kronologi Cawagub Papua Aniaya dan Paksa Istri Threesome dengan Kakak Korban

oleh -448 views

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua,” imbuh Benny.

Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” pungkas Benny.

sumber: detik.com

Baca Juga  Membungkam "Pesta Babi", Menyembunyikan Luka Papua

No More Posts Available.

No more pages to load.