Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi mengatakan, permintaan dari pengacara kedua tersangka sah-sah saja.
“Permintaan dari pengacara AU dan FS itu sah-sah saja, tapi kami dari penyidik pun harus menghargai kelurga dari pihak korban yang tak mau jenazah Ragil diotopsi,” ucapnya.
Latupono menegaskan, untuk penetapan tersangka yang begitu cepat, ada kondisi di mana penyidik harus mengambil langkah cepat, tepat dan tuntas, bukan ada kepentingan si A ataupun si B.
“Apalagi kasus seseorang meninggal dunia, bayangkan kalau tersangka melarikan diri nanti yang dirugikan orang yang ingin dapatkan keadilan dan pastinya polisi yang disalahkan karena dianggap bekerja tak profesional,” tutupnya.
Sekedar diketahui, AU dan FS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayan terhadap RK warga Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulaun Sula yang mengakibtkan korban meninggal dunia pada Selasa (21/2/2023).
Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e sub. Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat ayat 1 ke 1e KUHP terkait pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









