Porostimur.com, Ambon – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan haji tahun 2026 dengan seluruh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Maluku, Kamis (20/11/2025).
Rapat dipimpin Kabid PHU H. Djumadi Wali, S.Ag., M.H, dan diikuti para Ketua Tim serta Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kabupaten/Kota secara virtual melalui zoom meeting.
Kabid PHU menjelaskan, kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan rasionalisasi masa tunggu haji yang diberlakukan secara nasional oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.
“Pembagian kuota haji disusun sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” ujar Djumadi.
Meski total kuota haji Indonesia tetap sama, yakni 221.000 jamaah, mekanisme pembagian kuota per provinsi kini mengikuti rasionalisasi masa tunggu seragam 27 tahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya sekitar 15 tahun di Maluku. Akibatnya, kuota haji Maluku turun dari 1.086 menjadi 587 jamaah, dengan rincian 556 jamaah reguler, 29 jamaah prioritas lansia, dan 2 kuota untuk petugas haji daerah.









