Sementara dari Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, terdapat sejumlah warisan budaya yang ditetapkan, yakni Sang’gar, Siksikar, Hawear, Hukum Adat Larvul Ngabal, Rinin, dan Wer Warat.
Kota Tual juga menambah satu warisan budaya melalui tradisi Met Ruat yang turut ditetapkan sebagai WBTBI tahun ini.
Sedangkan dari Kabupaten Buru, terdapat Inafuka yang memperoleh status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026.
Penetapan tersebut menunjukkan keberagaman ekspresi budaya Maluku yang tidak hanya berbentuk benda, tetapi juga mencakup tradisi, pengetahuan, praktik sosial, adat istiadat hingga ekspresi lisan yang hidup di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Ditetapkan, Harus Tetap Hidup
Dody menegaskan, penetapan sebagai WBTBI tidak boleh menjadi titik akhir dari upaya pelestarian kebudayaan.
Sebaliknya, status tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan warisan budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
BPK Wilayah Maluku bersama pemerintah daerah, kata Dody, akan terus mendorong keberlanjutan karya-karya budaya yang telah ditetapkan tersebut melalui berbagai program pelestarian.
Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan warisan budaya tidak hanya dikenal melalui dokumen atau daftar resmi, tetapi benar-benar tetap dipraktikkan oleh masyarakat.









