Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, resmi melantik 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan, mengatakan, para anggota PPK ini, nantinya akan melaksanakan tugas dan kerjanya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di bulan November 2024 mendatang.
Menurut dia, pelantikan anggota PPK tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Nomor: 14/PP.04.2-Pu/82/72/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Anggota Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.
“Dari 40 orang ini, tentunya ada sebagian orang baru, karena sebagaimana keputusan KPU bahwa harus ada seleksi anggota PPK yang baru,”ucapnya.
Setelah pelantikan ini, kata dia, akan dilanjutkan dengan pembekalan terkait dengan tahapan Pilkada,kerja-kerja PPK, tugas dan wewenang maupun kewajiban yang harus diketahui oleh PPK.
“Yang paling pokok yaitu, mereka harus menjunjung kode etik penyelenggara Pemilu. Saya sudah menyampaikan dalam sambutan sebelumnya, bahwa Pilkada berbeda dengan Pemilu, karena situasi politik yang berbeda pula,” tukasnya.