Eks Gubernur Malut AGK Diduga Beli Aset Pakai Uang Suap dari Pengusaha Tambang

oleh -201 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menyangkut dugaan pembelian aset bernilai ekonomis.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli aset itu diduga bersumber dari pihak swasta yang mendapatkan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun, 16 saksi tersebut yakni, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay; Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir; Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan MT Ali; tiga Ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldy A Kasuba, Wahidin A Tachmid, dan M Fajrin.

Kemudian, Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate; Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, Arafat Talaba; dua PNS, Rizmat Akbarullah Tomayto, dan Tusma Dumade.

Lantas, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama, Maizon Lengkong alias Sonny; empat pihak swasta, Faisal, Abdullah, Simon, dan Silfana Bachmid alias Feny; serta Komisaris PT Fajar Gemilang, Nazlatan Ukhra Kasuba.

Baca Juga  Wagub Malut Panen Perdana Udang Vaname di Tuada

“Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.