Lanud Pattimura Gelar Latihan Pertahanan Pangkalan Dengan Melakukan Patroli di wilayah Milik Lanud Pattimura.

oleh -2 Dilihat

Untuk diketahui, bahwa dalam setiap kegiatan pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura, berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin karena TNI Angkatan Udara sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.

Dan apabila ada warga yang menempati/membangun di atas lahan TNI AU C.q Lanud Pattimura sebaiknya warga tersebut dilaporkan secara pidana yaitu tindak pidana penyerobotan aset tanah kepada aparat kepolisian.

Sebagai informasi, bahwa lahan yang dijadikan lokasi Latihan Pertahanan Pangkalan oleh Lanud Pattimura merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 (oleh BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dan sebagai pengguna adalah TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura).

Baca Juga  Sebulan Berlalu, Dugaan Pencabulan Anak di Malra Belum Ada Tersangka

Aset tanah tersebut juga telah dimasukkan kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.

Terkait hal tersebut, saat ini ada klaim dari ahli waris keluarga Mewar, dengan pernah memasang 3 plang di tiga lokasi berbeda di dalam area tanah milik Lanud Pattimura pada 14 Januari 2021, dan sudah dirobohkan ketiga plang tersebut atas perintah Danlanud Pattimura pada 26 Maret 2021.