Kemudian berkaitan dengan hal tersebut, adanya surat pengaduan dari Sdr. Sopian Arfandi, Julia Rinijati, Zulhaidi Maricar yang merupakan ahli waris dari almarhum Hamdja Mewar dan Ismail Mewar yang ditujukan kepada Panglima TNI, tertanggal 30 April 2021 tentang laporan/pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh Danlanud Pattimura terkait pembongkaran ketiga plang diatas. Kemudian hasil tanggapan dari Panglima TNI atas perihal laporan dari Sdr. Sopian Arfandi, dkk, yang tertuang dalam Surat Nomor B/239/VI/2021 tertanggal 7 Juni 2021, menyatakan bahwa “tanah yang disengketakan merupakan aset negara yang sudah terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dan Bersertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 a.n. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemenhan RI/Pangkalan TNI AU Pattimura seluas 209,25 Ha, dan tindakan yang dilakukan oleh personel Lanud Pattimura dengan membongkar plang tersebut merupakan kewajiban selaku kuasa pengguna barang dan merupakan bentuk pengamanan aset secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh personel Lanud Pattimura telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dalam pengamanan aset.
Lanud Pattimura Gelar Latihan Pertahanan Pangkalan Dengan Melakukan Patroli di wilayah Milik Lanud Pattimura.




