Larangan Ekspor Nikel Ala Jokowi Bahayakan Perdagangan Dunia dan Keamanan Negara

oleh -572 views

Larangan ekspor seperti diatur dalam Permen ESDM tersebut kemudian digugat oleh Uni Eropa dengan tuduhan melanggar peraturan WTO Pasal XI.1, tentang larangan yang bersifat kuantitatif (Quantitative Restriction).

Peraturan WTO Pasal XI.1 mengatakan “No prohibitions or restrictions other than duties, taxes or other charges, whether made effective through quotas, import or export licences or other measures, shall be instituted or maintained by any contracting party on the importation of any product of the territory of any other contracting party or on the exportation or sale for export of any product destined for the territory of any other contracting party.”

Artinya, peraturan WTO menyatakan, setiap negara tidak boleh memberlakukan larangan atau batasan ekspor-impor berdasarkan kuantitas (Quantitative Restrictions). Pembatasan ekspor-impor hanya boleh dilakukan melalui pungutan bea, pajak atau pungutan lainnya.

Baca Juga  Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Jatuh 16 Juni 2026, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

Permen ESDM No 11 Tahun 2019 yang memberlakukan larangan ekspor bijih nikel “Quantitative Restrictions” kemudian terbukti melanggar peraturan WTO tersebut. Beberapa ketentuan pengecualian yang dijadikan alasan tidak dapat diterima. Indonesia kalah dalam gugatan tersebut.

Putusan WTO diambil oleh sebuah Panel yang terdiri dari 15 negara “pihak ketiga” (independen), yaitu Brasil, Canada, China, India, Jepang, Korea, Federasi Rusia, Kerajaan Arab Saudi, Singapura, Taiwan, Türkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat.

No More Posts Available.

No more pages to load.