LATAMLA Laporkan 9 Perusahaan Tambang ke Bareskrim, Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Maluku Utara

oleh -138 Dilihat
Direktur LATAMLA Drs. Syed Faiz Albaar, mengatakan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lembaganya serta sejumlah temuan lembaga negara yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di provinsi kepulauan tersebut.

Porostimur.com, Ternate — Aktivitas pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi mengadukan sembilan perusahaan tambang ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Laporan itu juga menyinggung dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem sungai, ruang hidup masyarakat, hingga berkurangnya populasi satwa endemik di Maluku Utara.

Direktur LATAMLA Drs. Syed Faiz Albaar, mengatakan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lembaganya serta sejumlah temuan lembaga negara yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di provinsi kepulauan tersebut.

Sembilan perusahaan yang dilaporkan yakni PT Jaya Abadi Semesta (JAS), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Priven Lestari, PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Smart Marsindo, PT Mutual Reality Indonesia (MRI), PT Feni Haltim (FHT), serta HG.

“Laporan ini kami sampaikan ke Dittipidter Bareskrim Mabes Polri berdasarkan hasil investigasi dan berbagai temuan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Faiz dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.