Setelah Disegel, Publik Menunggu Kejelasan Pelanggaran
Menurut Zulfikran, penyegelan merupakan tindakan serius karena menyangkut kegiatan usaha pertambangan sekaligus persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Karena itu, ia menilai publik tidak seharusnya hanya mendapatkan informasi bahwa sebuah perusahaan telah disegel, tanpa mengetahui secara jelas temuan yang menjadi dasar tindakan tersebut maupun langkah hukum berikutnya.
“Jangan sampai publik hanya tahu perusahaan disegel, kemudian muncul informasi soal denda administratif. Pertanyaannya, denda dikenakan karena pelanggaran apa? Dasar hukumnya apa? Dan setelah denda dibayar, persoalannya selesai atau masih ada kewajiban lain?” ujarnya.
LBH Ansor Malut juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Zulfikran meminta Satgas PKH menjelaskan posisi PT Mineral Trobos berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pasal 4 Perpres tersebut.
Menurutnya, konstruksi hukum menjadi penting karena konsekuensi yang muncul dapat berbeda bergantung pada kondisi perizinan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
“Ini yang kami ingin dibuka seterang-terangnya. Jangan bicara sanksi administratif secara umum. Sebutkan konstruksi hukumnya. PT Mineral Trobos ini masuk kategori yang mana menurut Pasal 4? Karena masing-masing kategori mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda,” tegasnya.









