Zulfikran juga mengingatkan bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) tidak otomatis berarti seluruh kegiatan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan hukum.
Namun, ia menegaskan sebaliknya, keberadaan penyegelan juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan sebuah perusahaan telah melakukan kegiatan ilegal.
“Kalau perusahaan memiliki IUP, kita tidak akan mengatakan otomatis legal semuanya. IUP harus dilihat bersama dengan kewajiban dan persetujuan lain yang dipersyaratkan. Tapi kita juga tidak boleh asal mengatakan ilegal hanya karena ada penyegelan. Semua harus dibuktikan dari dokumen perizinan dan hasil pemeriksaan,” katanya.
LBH Ansor Minta Buka Temuan hingga Tindak Lanjut Hukum
Bagi LBH Ansor Malut, hal paling penting saat ini adalah transparansi mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH.
Zulfikran meminta pemerintah menjelaskan secara konkret luas kawasan yang terdampak, status kawasan, izin yang dimiliki perusahaan, persyaratan atau izin yang dinilai belum dipenuhi, serta konsekuensi hukum yang dikenakan.
“Kami ingin tahu apa temuan Satgas. Luas kawasan yang terdampak berapa, status kawasannya apa, izin apa yang dimiliki perusahaan, izin apa yang tidak dimiliki atau tidak dipenuhi, lalu apa konsekuensi hukumnya. Sederhana saja,” ujarnya.









