Leiwakabessy: Lelang Jabatan Sekot Ambon Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur

oleh -19 views

Porostimur.com | Ambon: Menanggapi pemberitaan terkait dibukanya lelang jabatan Sekot Ambon oleh Pemerintah Kota dan statemen dari salah satu Wakil Ketua Dewan Kota Ambon yang menganggap bahwa hal tersebut cacat prosedural. Salah satu akademisi, Jeffry E M Leiwakabessy justru menganggap hal tersebut sudahlah telah tepat dan sesuai prosedur.

“Berdasarkan statemen dari salah satu Wakil Ketua Dewan Kota Ambon, saya sebagai akademik menjadi bingung, karena dimana letak cacat proseduralnya perekrutan jabatan Sekot Ambon? Peraturan ASN Nomor 5 tahun 2014 yang saya baca dan saya tahu dan menganalisa peraturan itu, sebenarnya Pemkot Ambon melalui Badan Kepegawaian sudah memenuhi unsur yang terdapat dalam Peraturan ASN tersebut, tapi saya tidak menemukan tata cara pengangkatan Plt Sekot/Sekab dalam dunia birokrasi”, ujarnya kepada Porostimur.com, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Ambon: Jumat, 29 Maret 2024

Menurutnya, aturan dalam Pasal 123 Peraturan ASN Nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa pengangkatan, pemberhentian dan mutasi pejabat itu adalah kewenangan pejabat dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan disetujui oleh pemerintah pusat. Apalagi menjelang masa pensiun Sekot Ambon pada bulan November tahun 2021. Oleh karena itu, untuk menutupi jabatan Sekot sebagai jabatan sentral dan motor penggerak birokrasi harus cepat terisi.

No More Posts Available.

No more pages to load.