Porostimur.com, Ambon – Badan Saniri Negeri Hative Besar Heppy Leunard Lelapary menanggapi pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku yang menyebut tidak ada pencemaran limbah minyak di pantai Hative Kecil sebagaimana diberitakan porostimor.com, Rabu kemarin.
Lelapary mengatakan, kesigapan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku patut kami apresiasi, tetapi kesigapan itu tetap harus diikuti dengan goodwill (niat baik) untuk menjaga ekosistem perairan dari potensi-potensi pencemaran.
“Strict liability (tanggung jawab yang ketat) atau pertanggungjawaban mutlak. Dalam UU 32 Tahun 2009 Pasal 88 harus dikedepankan oleh pemerintah sebagai regulator dalam penegakan hukum terkait dugaan-dugaan potensi pencemaran yang dilakukan oleh setiap badan usaha termasuk Pertamina,” kata dia kepada jurnalis porostimur.com, lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (21/1/2022).
Lelapary bilang, dalam pandangan kami, penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak komprehensif dan jauh dari nilai-nilai ilmiah. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. Mengapa?
Lanjut Lelapary, kami punya beberapa catatan penting yaitu:
Kadis tidak menjelaskan parameter apa yang dipakai untuk mengukur baku mutu air laut untuk biota. Jika menilik lampiran VIII PP 22/2021 maka ada 38 parameter yang meliputi parameter fisik, kimia, dan biologi. Hasil baku mutu air 0,8 ini untuk parameter apa? Sementara untuk parameter fisik yang secara kasat mata kita bias duga yaitu parameter kebauan saja sudah jelas-jelas berbau minyak solar dari standar parameter tidak berbau atau alami. Kemudian parameter kekeruhan, padatan tersuspensi berkolerasi positif dengan kekeruhan, semakin tinggi padatan tersuspensi dalam suatu perairan maka perairan tersebut semakin keruh. Bukti dokumentasi visual foto dan video saja sudah menunjukan bahwa turbidity (kekeruhan) kemungkinan telah melewati standar mutu yang ditetapkan.




