Limau Tidore Bawa Kasus Pemukulan Warga di Mapolresta Tidore ke Propam Polda Malut

oleh -595 views

Yayasan Bantuan Hukum Limau Tidore, Muhammad Sanusi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya turut menyesalkan peristiwa ini.

“Tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum, terlebih lagi yang melakukan adalah oknum Polri dan TNI. Kok bisa, bisa ada oknum anggota TNI begitu bebas masuk ke ruangan Pidum dan memukul keempat pemuda. Ini tindakan premanisme sejauh ini, baru pertama kali terjadi di Polresta Tidore,” tegasnya, Minggu (9/6/2024)..

“Kami sangat menyayangkan peristiwa memalukan ini, Kapolresta Tidore harus bertanggungjawab dan memastikan anggotanya yang melakukan penganiayaan dan para oknum anggota kepolisian yang tidak melerai dan melindungi keempat pemuda dari tindakan main hakim sendiri oleh oknum anggota Polisi maupun TNI turut diberi sanksi,” beber Sanusi.

Baca Juga  Semifinal Liga Champions, Thierry Henry: “Satu Terbang ke Bulan, Satu Kembali ke Bumi”

Untuk itu, dia menjelaskan, Yayasan Bantuan Hukum Limau Tidore akan membuat laporan resmi ke bidang Propam Polda Maluku Utara atas peristiwa di Polresta Tidore.

“Siapa saja pihak yang kita laporkan, kita akan sampaikan kemudian, laporan secara resmi juga kita layangkan ke Polisi Militer (POM) TNI atas tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI ini,” ungkapnya.

Yayasan Bantuan Hukum Limau Tidore berharap, Kapolda Maluku Utara memberikan atensi atas peristiwa yang memalukan di Polresta Tidore, dikarenakan di ruangan tersebut ada CCTV dan berfungsi sehingga dibuka secara terang benderang agar terlihat jelas. (Mansyur Armain)

No More Posts Available.

No more pages to load.