LMND Malut Laporkan Dugaan Setoran SPPG ke KPK, Serahkan Data Transaksi dan Bukti Percakapan

oleh -32 Dilihat
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Maluku Utara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (16/9/2026), untuk menyerahkan laporan beserta sejumlah data yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan permintaan pembayaran kepada yayasan pengelola SPPG.

Sahrul menegaskan, keberadaan transaksi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Menurut dia, tugas aparat penegak hukum adalah menelusuri asal dana, pihak pengirim, penerima, dasar pembayaran, hingga peruntukannya.

“Yang kami serahkan adalah data untuk diperiksa. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami meminta KPK membuka dan menguji semua data tersebut secara profesional,” tegasnya.

LMND Minta Dasar “Arahan Pusat” Dibuka

LMND juga mempertanyakan istilah “arahan pusat” yang disebut dalam polemik permintaan pembayaran kepada yayasan SPPG.

Sahrul mengatakan, apabila permintaan tersebut memang merupakan instruksi resmi, maka harus dapat dijelaskan siapa pihak yang memberikan arahan, mekanisme penyampaiannya, dasar administrasi atau aturannya, pihak penerima pembayaran, serta tujuan penggunaan dana.

“Kalau memang ini benar arahan pusat, harus jelas siapa yang memberikan arahan, melalui mekanisme apa, berdasarkan aturan apa, kepada siapa uang dibayarkan, dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai istilah ‘arahan pusat’ digunakan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga  Umar Lessy: MBD Bukan Ujung Indonesia, tapi Beranda Indonesia yang Menghadap Dunia

Ia juga meminta KPK memeriksa dokumen atau tabel yang disebut pernah diberikan kepada sejumlah yayasan sebagai dasar pembayaran, khususnya apabila pembayaran tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

No More Posts Available.

No more pages to load.