LPI Malut Pertanyakan Konsistensi Satgas PKH Terkait Penindakan Tambang Nikel

oleh -67 views

Desakan Penindakan Menyeluruh

Ia juga menyoroti aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

“PT Smart Marsindo dan sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Pulau Gebe harus disasar Satgas PKH, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penindakan,” ujarnya.

Rajak mempertanyakan belum adanya sanksi terhadap perusahaan tersebut, padahal indikasi pelanggaran dinilai cukup kuat.

Denda Triliunan, Tapi Belum Merata

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengumumkan penindakan terhadap empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Karya Wijaya, PT Trimegah Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.

Keempat perusahaan tersebut dinyatakan melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai denda yang mencapai lebih dari Rp7 triliun.

Baca Juga  Kolombia Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, James Rodriguez Tetap Jadi Andalan

Sementara itu, PT Smart Marsindo disebut memiliki konsesi seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe dengan izin yang berlaku hingga 2032.

Minta Presiden Turun Tangan

Lebih lanjut, Rajak mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Satgas PKH agar segera menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan, tanpa pandang bulu.

Menurutnya, negara tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pertambangan yang melanggar hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.