Kemendagri Diharapkan Telaah Persoalan
Jika laporan tersebut benar-benar disampaikan pada Senin pekan depan, Akbar berharap Kemendagri dapat menelaah persoalan ini sesuai kewenangan serta mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan fakta dan pembuktian unsur-unsur sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda SBB belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pengusiran dan pelarangan peliputan tersebut.
Porostimur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekda SBB maupun Bupati Asri Arman agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik kini menanti realisasi rencana pelaporan Akbar Soumena ke Kemendagri sekaligus respons Pemerintah Kabupaten SBB terhadap polemik yang menyeret nama Sekda tersebut.









