LSM Soroti Dugaan Penghalangan Peliputan
Peristiwa yang menjadi sorotan itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.00 WIT di ruang rapat lantai II Kantor Bupati SBB. Saat itu, Sekda disebut sedang memimpin pertemuan terkait persoalan tanah milik keluarga Abdullah Latekay yang diklaim oleh dua kepala desa, yakni Kepala Desa Seriholo dan Kepala Desa Tala.
Niko Kastanya, wartawan Malukuinterprize.net, yang hendak menjalankan tugas jurnalistik diduga tidak diperkenankan memasuki ruang rapat dan diminta meninggalkan lokasi.
Kejadian tersebut kemudian menuai kecaman dari Mira Maranressy, S.H. Ia menyebut tindakan itu, apabila benar terjadi, sebagai perilaku yang memalukan dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
LSM Peduli Pelayanan Publik juga menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan apakah pembatasan terhadap wartawan tersebut memiliki dasar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan penghalangan peliputan, transparansi pertemuan yang membahas persoalan tanah keluarga Abdullah Latekay turut menjadi perhatian. Terlebih, beredar informasi bahwa keluarga yang berkepentingan langsung dengan objek tanah tersebut tidak dilibatkan dalam pertemuan.
Informasi itu perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait agar tidak memunculkan kecurigaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.









