MA Nyatakan Tarif Trump Ilegal, AS Berpotensi Kembalikan USD 175 Miliar ke Importir

oleh -317 views
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi memiliki kewajiban pengembalian dana lebih dari USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS) kepada para importir.

Hakim Mahkamah Agung, Brett Kavanaugh, yang termasuk dalam tiga hakim konservatif yang berbeda pendapat, memperingatkan potensi kesulitan besar dalam proses pengembalian dana.

“Namun, sementara itu, dampak sementara dari keputusan Mahkamah Agung bisa sangat besar,” tulis Kavanaugh dalam opini dissenting-nya.

“Amerika Serikat mungkin diharuskan untuk mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain,” tulisnya lagi.

Ia bahkan menyebut proses pengembalian dana berpotensi menjadi “kacau”.

Dampak ke Kebijakan Perdagangan

Dalam opininya, Kavanaugh juga menyoroti bahwa pemerintah berpendapat tarif IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan perdagangan bernilai triliunan dolar AS, termasuk dengan negara-negara seperti Tiongkok, Inggris Raya, hingga Jepang.

Baca Juga  DPRD Maluku Buka Masa Persidangan III Tahun 2026

“Keputusan Pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai pengaturan perdagangan tersebut,” tulisnya.

Ekonom senior di PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, dalam unggahan LinkedIn pada Jumat menyebut tarif terkait IEEPA yang dinyatakan ilegal itu mencakup sekitar 60% dari total tarif yang dikeluarkan sejauh ini.

“Itu masalah besar. Sampai Presiden Trump mengganti tarif tersebut dengan otoritas alternatif, tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5% menjadi sekitar 5%,” tulis LeBlanc.

No More Posts Available.

No more pages to load.