Belum Sehari, Trump Sudah Naikkan Tarif Global dari 10% Jadi 15%

oleh -444 views
Presiden Donald Trump tiba-tiba naikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen setelah kebijakan tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Foto/White House

Porostimur.com, Washington — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif global baru dari 10% menjadi 15%, sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukannya.

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 tidak memberikan kewenangan kepada Trump untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap hampir seluruh negara.

Menanggapi putusan itu, Trump langsung memperkenalkan tarif global 10% baru dengan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Trade Act of 1974 atau Undang-Undang Perdagangan 1974.

Namun pada Sabtu (21/2/2026), Trump kembali mengubah kebijakannya dengan menaikkan tarif tersebut menjadi 15%.

Kecam Putusan Pengadilan

Trump secara terbuka mengecam putusan Mahkamah Agung yang membatasi kewenangannya menggunakan IEEPA.

Baca Juga  Pasangan Intuitif, Ini 6 Kecocokan Cancer dan Scorpio

“Konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika,” kata Trump.

Dalam unggahan di Truth Social, ia menyatakan tarif 15% tersebut sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10% untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.