MA Nyatakan Tarif Trump Ilegal, AS Berpotensi Kembalikan USD 175 Miliar ke Importir

oleh -343 views
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi memiliki kewajiban pengembalian dana lebih dari USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS) kepada para importir.

Ia menambahkan, proses pengembalian dana akan sangat rumit dan memperkirakan pemerintahan Trump kemungkinan akan mengganti sebagian besar, meski tidak seluruhnya, pendapatan tarif yang hilang.

Sementara itu, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS pada Desember menyatakan jumlah tarif yang berisiko dikembalikan mencapai USD 133,5 miliar atau sekitar Rp 2.251 triliun. Angka tersebut diperkirakan meningkat seiring masih berlangsungnya pengumpulan bea masuk hingga saat ini.

sumber: liputan6

Baca Juga  Gelar Rakor GTRA, Pemkab Halmahera Timur Dorong Kepastian Hukum Tanah dan Reforma Agraria

No More Posts Available.

No more pages to load.